Lewati ke konten utama

Sempat Berusaha Kelabuhi Polisi, Penyelundup Sabu di Wamena Ditangkap Bersama Barang Bukti

Redaksi FPPenulis
23.38 WIT1 menit baca8 dibaca
IMG 20240303 WA0032
IMG 20240303 WA0032Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik narkoba jenis sabu di Jalan Irian, Wamena pada Sabtu (2/3). Pelaku yang diketahui berinisial FUQ (33) tersebut ditangkap setelah ditemukan menyimpan empat paket sabu dalam botol obat mulut semprot.

Kapolres Jayawijaya, melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat membenarkan penangkapan tersebut. Kasat menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa empat paket sabu yang disembunyikan di dalam botol obat mulut semprot, mungkin untuk mengelabui petugas.

"Pelaku kita amankan beserta barang bukti 1 buah botol semprot mulut dan 4 buah plastik berwarna bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah," ungkap Kasat, Minggu (3/3/2024).

Lebih lanjut Kasat menyatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Jayawijaya,” tegasnya.(hsb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.