Timika, fajarpapua.com – Saksi kemenangan, politisi Partai Golkar yang merupakan calon legislatif dari Dapil 5 nomor urut 1, Anton Bukaleng mempertanyakan hilangnya 951 suara miliknya saat penetapan pleno tingkat kabupaten yang digelar di Graha Eme Neme Yauware.
Saksi Partai Golkar, Dinus R Metegau keberatan dengan hasil penetapan pleno KPU Mimika, dimana ia menilai ada unsur kecurangan yang dilakukan oleh panitia pemilihan distrik (PPD).
Hal itu terlihat jelas saat hasil pleno PPD yang berbeda dengan salinan C1KWK, bedasarkan bukti yang dipegang saksi.
Menurutnya untuk pemilihan di Distrik Tembagapura, Anton Bukaleng yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Mimika mendapat perolehan sebanyak 403 suara.
Namun saat penetapan lanjutnya, hanya mendapat 160 suara, sehingga suara yang hilang diperkirakan sebanyak 243 suara
Lanjutnya sedangkan untuk Distrik Kuala Kencana, Anton Bukaleng mendapatkan perolehan sebanyak 221 suara.
Sedangkan salinan C1KWK yang dipegang saksi Anton Bukaleng seharusnya mendapat sebanyak 258 suara atau hilang 37 suara.
Sementara untuk pemilihan di Distrik Kwamki Narama, Anton Bukaleng hanya meraih 3 suara.
Namun pada bukti C1KWK, Anton Bukaleng mendapat 674 suara artinya ada sebanyak 671 suara hilang
Dengan demikian total suara Ketua DPRD Mimika yang hilang di tiga distrik tersebut sebanyak 951 suara.
Terkait itu Dinus mengatakan, situasi saat ini sangat merugikan pihak Anton Bukaleng.
“Itu suara akar rumput, suara rakyat, mengapa bisa hilang, penyelenggara jangan bermain kasar seperti ini, sebab kami memiliki salinan C1KWK, dari tiga distrik ini,” jelasnya.
Pihaknya akan mendatangi Kantor KPU Mimika untuk mempertanyakan kemana suara Anton Bukaleng, dan bila tidak mendapat solusi, maka pihaknya akan menduduki kantor sampai ada penjelasan yang valid dari PPD.
“PPD harus jawab itu suara lari kemana, waktu perhitungan di KPPS suara kami aman tapi pas di kabupaten malah berubah kenapa itu,”katnaya
Ia menambahkan, pihaknya akan mengirim surat secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mimika untuk melakukan pengecekkan kembali hasil pleno tersebut karena dianggap curang.
Untuk diketahui wilayah Dapil 5 meliputi Distrik Kuala Kencana, Kwamki Lama, Distrik Tembagapura, Hoya, Jila ,Alama, dan Agimuga. (moa)