Jayapura, fajarpapua.com – Seorang mertua tega menganiaya menantunya hingga tewas.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi Senin (8/4), dengan korban JMH (24) dan pelaku yang juga bapak mertua korban berinisial RB (46) di penjagaan kali bak Kampung Harapan, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka atau pelaku kasus penganiyaan bermula saat keduanya dipengaruhi minuman keras terlibat cekcok mulut.
“Saat cekcok kemudian korban terlebih dahulu menyerang pelaku dengan berkali – kali mengayunkan parangnya hingga mengakibatkan pelaku mengalami luka sobek di bagian kepala. Nah dalam keadaan terdesak korban menindih tubuh pelaku sehingga susah bernafas. Kemudian secara spontan pelaku meraih badik yang berada di atas meja dan menusuk leher kiri korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkap Kapolres Fredrickus Rabu (10/4/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, RM (46) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan dengan barang bukti 1 buah pisau badik dan sebilah parang.
“Tersangka RM (46) terancam pasal 351 ayat (3) tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Fredrickus.
Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura intensif melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penganiayaan.(hsb)