Jayapura, fajarpapua.com- Polsek Jayapura Selatan menangkap seorang pemuda berinisial AW alias Akon, pelaku pencurian dengan kekerasan di depan Kantor Distrik Jayapura Selatan pada 13 April 2024 lalu.
Akon tidak dapat mengelak dari jeratan hukum karena aksinya saat merampas kalung milik seorang wanita bernama Tabita Sobon terekam CCTV yang ada disekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda mengungkapkan AW alias Akon ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP/ B / 194 / IV / 2024 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan /Polresta Jayapura Kota/ Polda Papua, Tanggal 13 April 2024.
“Kami berhasil mengungkap kasus ini yang mana TKPnya di depan Kantor Distrik Jayapura Selatan,”ungkap AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus Ferinando Pombos, Rabu (17/4).
AKP Dewa menjelaskan, kejadian berawal saat AW alias Akon hendak berbelanja ke kios milik korban, namun tidak dilayani karena kios sudah tutup.
Melihat suasana di TKP yang sepi kemudian Akon menarik paksa kalung emas disertai lakukan penganiayaan terhadap korban.
“Menurut keterangan keluarga korban bahwa terdapat barang berharga kalung emas seberat 15 gram yang saat itu dirampas,” jelas AKP Dewa.
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian
Berdasar rekaman CCTV, mengarah pada seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku, kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah kios kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Atas tindakan kejahatan ini, Akon dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.” pungkas AKP Dewa.(hsb)