Lewati ke konten utama

Sebelum Diajukan ke Pembina, Pansel Kembali Periksa Keaslian Dokumen 12 Calon Pengurus YPMAK

Redaksi FPPenulis
16.20 WIT2 menit baca51 dibaca
IMG 20240727 WA0005
IMG 20240727 WA0005Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Penetapan 12 calon pengurus Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) periode 2024-2029 murni berdasarkan nilai yang diperoleh masing-masing peserta saat tes.

Juru bicara Pansel perwakilan Pemda Mimika, Anace Hombore dalam jumpa pers di gedung MPCC YPMAK Jumat (26/7) mengatakan, 12 kandidat yang ditetapkan Pansel merupakan murni hasil tertinggi untuk setiap jabatan dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

“Pansel tetapkan sesuai dengan nilai yang didapatkan kandidat, kemudian ke-12 nama kandidat ini akan kami ajukan kepada Pembina YPMAK. Jadi 12 nama yang kami tentukan itu sudah sesuai dengan hasil yang mereka capai, dan yang belum masuk bukan berarti MCUnya tidak sehat, tetapi ada yang MCUnya sehat namun tes assementnya yang rendah, ada juga yang sebaliknya,” katanya.

Selanjutnya Anace mengungkapkan, sebelum Pembina YPMAK melakukan tes kepada 12 kandidat, Pansel akan melakukan verifikasi berkas atau keaslian dokumen para kandidat yang lolos. Apabila berkas dinyatakan lengkap dan asli maka ditentukan tanggal 29-30 Juli.

“Jadi 12 besar ini kami periksa lagi dokumennya seperti ijazah, dan lainnya. Pansel bukan hanya lihat kelengkapan dokumennya tapi apa benar dokumen tersebut asli atau bukan,” ungkapnya.

Menurutnya, sebelum melakukan wawancara dan penyampaian visi misi kepada Pembina YPMAK, 12 peserta akan mendapatkan penjelasan. Selain itu, dalam tes wawancara bersama Pembina dilakukan tanggal 2 dan 3 Agustus, Pansel akan hadir untuk menyaksikan.

“Nanti mereka akan memaparkan visi misi, maka sebelumnya peserta harus mendapatkan penjelasan mengenai tes berikutnya,"tuturnya.

Anace menambahkan, apabila kandidat memiliki pekerjaan diluar maka sesuai aturan dan kriteria yang sudah ditetapkan yaitu jika terpilih sebagai pengurus maka peserta wajib mengundurkan diri dari pekerjaan yang sebelumnya, namun apabila tidak bersedia maka dinyatakan gugur dari hasil seleksi.(ron)

Topik
Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.