Lewati ke konten utama

Pelaku Penipuan Rp 1,9 Miliar Dalam Pembangunan Satpas SIM Polres Mimika Ditangkap di Tangerang Selatan

Redaksi FPPenulis
22.10 WIT2 menit baca131 dibaca
IMG-20251212-WA0111
IMG-20251212-WA0111Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com — Pelarian Darma Wirawan Rangkuti alias Iwan, tersangka penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp 1,9 miliar lebih, berakhir setelah Polres Mimika berhasil menangkapnya.

Tersangka yang selama ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di lima Polda ditangkap di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Penangkapan ini disampaikan dalam pers rilis yang dipimpin Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman didampingi Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria di Mapolres Mimika Mile 32, Jumat (12/12).

AKBP Billy menjelaskan, tersangka ditangkap pada 8 Desember 2025 oleh Tim Subdit Tipidter Polres Mimika yang sudah melakukan pengejaran sejak 27 November 2025.

“Pelaku ditangkap di rumah istrinya di Ciputat setelah tim melakukan koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah setempat,” ujar Kapolres.

Kapolres menyebut, tersangka merupakan pelaku kejahatan berulang yang telah dilaporkan di berbagai daerah.

“Pelaku ini menjadi DPO di lima Polda dan dua Polres. Di Polda Metro Jaya ada dua laporan polisi (LP), Jawa Barat dua LP, Bali satu LP, Bangka Belitung satu LP, dan Aceh satu LP,” jelasnya.

Dalam kasus di Mimika, tersangka menipu Direktur PT Indo Papua, Budi Sultan.

Ia memesan Ready Mix K250 untuk pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika.

Setelah material dikirim, tersangka tidak melakukan pembayaran dan kemudian kabur.

“Korban sudah mengirimkan barang, namun pelaku tidak membayar lalu melarikan diri. Dari situ korban melapor,” kata AKBP Billy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.