BERITA UTAMAMIMIKAPAPUA

Temukan Selisih Rp 3,7 Miliar, Dua Perusahaan Terseret Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mimika

530
×

Temukan Selisih Rp 3,7 Miliar, Dua Perusahaan Terseret Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mimika

Share this article
Rekap pengembalian dana hibah Pilkada Mimika berdasarkan LHP BPK.

Timika, fajarpapua.com – Dua perusahaan selaku pihak ketiga ikut terseret dalam temuan pengelolaan dana hibah Pilkada sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada KPU Mimika.

Dalam rekapitulasi pengembalian pihak ketiga/vendor, tercatat adanya selisih pengadaan dan distribusi logistik yang wajib dikembalikan ke kas negara.

iklan

Selisih Pengadaan APK-BK sebesar Rp2.880.400.000 dikembalikan oleh PT ADI PERKASA MAKMUR. Sementara Selisih Distribusi Logistik sebesar Rp888.550.000 dikembalikan oleh CV BUMI CENDRAWASIH. Total pengembalian dari dua perusahaan tersebut mencapai Rp3.768.950.000.

Ketua KPU Mimika Dete Abugau mengatakan, pengelolaan dana hibah untuk Pilkada menjadi tanggung jawab kesekretariatan, sedangkan komisioner hanya merencanakan kegiatan.

“Komisioner merencanakan kegiatan, sementara untuk pembayaran kepada pihak ketiga dan lainnya itu dilakukan oleh PPK dan bendahara,” ujarnya, Minggu (22/2).

Ia menyampaikan, setelah menerima LHP BPK, pihaknya langsung mencermati hasil pemeriksaan dan menggelar pleno internal.

“Setelah menerima LHP BPK, kami sudah mencermati dan melakukan pleno serta merekomendasikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, diantaranya bendahara dan PPK,” tuturnya.

Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut internal atas temuan yang ada. Jika temuan tersebut ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum, pihak komisioner siap memberikan keterangan sesuai kewenangan.

“Jika temuan ini ditindaklanjuti oleh APH, komisioner siap untuk memberikan keterangan,” bebernya.

KPU Mimika memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Berdasarkan data rekapitulasi dalam LHP BPK, terdapat sejumlah item pengembalian ke kas negara dengan total Rp24.457.380.005, meliputi:

– Belanja Barang Non Operasional Lainnya sebesar Rp15.716.270.500 (pengembalian ke kas negara).
– Pengadaan Poster Pemilu sebesar Rp3.603.603.000 (pengembalian ke kas negara).

– Pengadaan seminar kit debat sebesar Rp111.819.000 (pengembalian ke kas negara).
– Pengadaan Brosur Sosialisasi DPT sebesar Rp1.801.801.000 (pengembalian ke kas negara).

– Pengadaan brosur tata cara pengisian Form C Hasil sebesar Rp2.677.684.000 (pengembalian ke kas negara).
– Perjalanan Dinas sebesar Rp46.730.765 (pengembalian ke kas negara).

– Penerbitan SPBy Ganda sebesar Rp455.247.200 (pengembalian ke kas negara).
– Pajak sebesar Rp44.224.540 (penyetoran pajak).(red)

Komentar (0)

Memuat komentar...
📱 WA CHANNEL 📢 LAPOR FP