Timika, fajarpapua.com – Kasus penipuan yang mengatasnamakan pembaruan data jemaah haji di Kabupaten Mimika mulai memakan korban.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Mimika mencatat satu orang calon jemaah haji mengalami kerugian material lebih dari Rp 7 juta setelah menjadi korban aksi pelaku.
Korban diduga tertipu oleh oknum yang mengaku sebagai petugas resmi Kemenhaj daerah.
Pelaku menggunakan modus menawarkan percepatan atau pendahuluan keberangkatan, serta meminta korban mengunduh aplikasi dari sumber tidak resmi.
Tak hanya itu, pelaku juga berhasil mengelabui korban untuk memberikan data pribadi penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto, dan alamat.
Data tersebut kemudian disalahgunakan hingga menyebabkan rekening korban dibobol.
Plt.Kepala Kemenhaj Mimika, Ustadz Abdul Syakir SPd.I mengungkapkan, hingga saat ini telah menerima empat laporan terkait dugaan penipuan dengan modus serupa, namun baru satu kasus yang dipastikan menimbulkan kerugian.
“Dari laporan yang masuk, satu jemaah telah menjadi korban dengan kerugian lebih dari Rp7 juta akibat penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya.
Menyikapi kejadian ini, Kemenhaj Mimika mengimbau seluruh calon jemaah haji untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan instansi resmi tanpa verifikasi yang jelas.
Kemenhaj menegaskan layanan resmi hanya dilakukan melalui nomor WhatsApp 0821-9906-8048 serta kanal media sosial resmi.
Masyarakat juga diminta untuk tidak memberikan data pribadi kepada nomor yang tidak dikenal dan tidak menginstal aplikasi dari sumber yang tidak terpercaya.
Selain itu, calon jemaah diimbau untuk selalu melakukan konfirmasi atas setiap informasi yang diterima, baik melalui kontak resmi maupun dengan datang langsung ke kantor Kemenhaj Mimika.
Pihak Kemenhaj berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan agar tidak ada lagi korban penipuan dengan modus serupa di kemudian hari. (mas)








Komentar (0)