Timika, fajarpapua.com — Satlantas Polres Mimika merespon kecelakaan lalu lintas (laka tunggal) pada Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 17.15 WIT di Jalan Agimuga Mile 32, tepatnya di samping RS Bhayangkara Tingkat IV Kabupaten Mimika.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda warna merah hitam yang dikendarai seorang perempuan berinisial WM (25), dengan penumpang ST (18).
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, berdasarkan keterangan di lapangan, kendaraan bergerak dari arah Polres Mile 32. Saat melintas dan berbelok di lokasi kejadian, pengendara diduga tidak memperhatikan kecepatan kendaraan sehingga kehilangan kendali, menabrak median jalan, kemudian menghantam tiang lampu di tengah jalan.
Akibat kejadian tersebut, pengendara WM dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSMM. Sementara itu, penumpang ST mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri serta luka lecet pada lutut kanan dan saat ini mendapatkan perawatan medis.
“Kecelakaan diduga disebabkan oleh faktor kelalaian pengendara yang tidak memperhatikan lajur jalan serta kecepatan kendaraan,” ujarnya.
Kerugian material akibat kecelakaan diperkirakan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dengan kondisi kendaraan mengalami kerusakan pada bagian kap bawah dan samping kanan.
Pihak kepolisian dari Satlantas Polres Mimika telah melakukan penanganan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengevakuasi korban, mengamankan barang bukti kendaraan, serta melakukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Mimika mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara, memperhatikan kecepatan, kondisi jalan, serta mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.(ron)








Komentar (0)