Timika, fajarpapua.com – Seorang pria berinisial TG diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, NW, di area Kantor Bank Papua SP 12, Kampung Utikini 2, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, pada Senin (13/4) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Akibatnya, korban mengalami luka tebasan serius di bagian leher belakang.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Sementara itu, korban segera dievakuasi dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika.
Kasi Humas Polres Mimika, Hempy Ona, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan motif sementara penganiayaan diduga dipicu persoalan rumah tangga.
“Dari hasil penyelidikan awal, kasus ini diduga dipicu masalah internal keluarga, terkait tuntutan denda adat yang muncul akibat dugaan perselingkuhan pelaku,” ujarnya.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih dalam pelarian.
Selain itu, aparat juga meningkatkan patroli di wilayah tersebut guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui keberadaan pelaku. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.(ron)








Komentar (0)