Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menyampaikan pertanggungjawaban terbuka terkait langkah-langkah yang telah diambil komisioner atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Berdasarkan pers rilis yang diterima redaksi fajarpapua.com, Kamis (14//4), Divisi Hukum KPU Mimika Hyeronimus Kiaruma Ladoangin mengatakan, langkah yang diambil oleh komisioner telah melalui mekanisme resmi dan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami memastikan setiap keputusan yang diambil, termasuk rekomendasi dalam rapat pleno, dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan dalam koridor kewenangan komisioner,” ujar Hyero.
Ia menjelaskan, komisioner memiliki peran dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan pemilihan, sementara pengelolaan teknis keuangan, termasuk dana hibah Pilkada, menjadi tanggung jawab sekretariat.
“Perlu dipahami bersama, secara hukum pengelolaan keuangan dan administrasi berada pada sekretariat. Komisioner fokus pada kebijakan penyelenggaraan,” tuturnya.
Terkait rekomendasi pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara KPU Mimika, Hyeronimus menyebut keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno sebagai bagian dari evaluasi atas dugaan pelanggaran administrasi.
“Rekomendasi itu lahir dari hasil evaluasi berulang dalam rapat pleno dan sikap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan sebelumnya,” katanya.
Selain itu, KPU Mimika juga telah menindaklanjuti sebagian temuan BPK melalui mekanisme di sekretariat, termasuk pengembalian kerugian negara yang saat ini tercatat mencapai lebih dari Rp 502 juta.
“Kami juga bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati setiap tahapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” bebernya.
Ia menambahkan, KPU Mimika tidak akan mengomentari substansi proses hukum yang sedang berjalan, termasuk perkembangan penyelidikan dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum, dan tetap berkomitmen untuk kooperatif,” pungkasnya.








Komentar (0)