Timika, fajarpapua.com - Keuskupan Timika resmi melaporkan dugaan pengerusakan pagar tembok pembatas tanah di kawasan perempatan Jalan Hasanuddin arah Jembatan Waker ke Polres Mimika, Sabtu (23/5).
Laporan tersebut dibuat pihak Keuskupan Timika di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah.
Ketua YLBH Papua Tengah, Yosep Temorubun mengatakan, laporan polisi dibuat setelah adanya desakan dari umat Katolik Keuskupan Timika agar kasus tersebut diproses secara hukum.
Ia menduga pengerusakan pagar dilakukan oleh oknum tertentu yang melibatkan pihak lain.
“Hari ini kami membuat laporan polisi karena mendapat tanggapan serius dari pihak Keuskupan Timika. Dugaan pengerusakan pagar tanah Keuskupan dilakukan oleh oknum makelar tanah dengan melibatkan pihak lain,” katanya.
Menurut Yosep, umat Katolik juga mendesak agar aparat kepolisian tidak melindungi pelaku dan segera menindaklanjuti kasus tersebut secara transparan.
Ia menyebut, apabila laporan tersebut tidak diproses, pihaknya akan melaporkannya ke Mabes Polri.
“Kami meminta Polres Mimika memproses kasus ini secara hukum. Jika tidak diproses, kami akan melaporkannya ke Mabes Polri agar ditangani lebih lanjut,” ujarnya.
Yosep juga mengungkapkan, dugaan pengerusakan pagar tanah Keuskupan Timika disebut bukan kali pertama terjadi. Karena itu, umat Katolik disebut berencana melakukan aksi demonstrasi untuk mengawal proses hukum kasus tersebut. (ron)

