Timika, fajarpapua.com – Kasus dugaan penyerobotan lahan dan perusakan pagar milik Keuskupan Timika di kawasan Irigasi Ujung, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Pasar Sentral, Kabupaten Mimika, kini berkembang menjadi keresahan besar di tengah masyarakat.
Tidak hanya pihak gereja, sejumlah warga pemilik lahan di kawasan tersebut juga mengaku mengalami intimidasi dan teror dari oknum mafia tanah yang diduga mendapat dukungan aparat negara.
Warga menyebut aksi pematokan lahan dilakukan secara sepihak oleh oknum kepala suku bersama salahsatu wanita yang dikenal sebagai makelar tanah di Timika tanpa melalui proses musyawarah dengan pemilik lahan yang telah lama menguasai lokasi tersebut.
Padahal sebagian besar warga mengaku telah menempati dan mengelola lahan itu sejak Tahun 2015, jauh sebelum kawasan Irigasi Ujung berkembang seperti sekarang.
“Banyak warga sudah bangun rumah, buka kebun, ternak, bahkan ada yang sudah punya sertifikat dan surat pelepasan hak ulayat. Tapi sekarang justru diteror untuk keluar dari tanah mereka sendiri,” ungkap salah satu warga.
Situasi disekitar lokasi mulai memanas setelah muncul informasi adanya hibah lahan seluas sekitar 60 hektar kepada salahsatu institusi negara yang disebut lokasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan markas komando salahsatu pasukan.
Sejak saat itu, warga mengaku mulai mendapat tekanan, mulai dari pemasangan patok larangan aktivitas hingga somasi hukum yang meminta mereka meninggalkan tanah yang selama ini mereka tempati.
Yang membuat warga semakin takut, aksi pematokan dan aktivitas di lokasi disebut-sebut mendapat pengawalan dari oknum aparat bersenjata.
Bahkan beredar kabar adanya seorang petinggi aparat berpangkat tinggi yang hadir dalam kegiatan adat di lokasi tersebut beberapa waktu lalu.
Perusakan Pagar Dibekingi Aparat
Di tengah polemik sengketa lahan itu, pagar milik Keuskupan Timika di kawasan Irigasi Ujung, tepatnya di perempatan Hasanuddin arah Jembatan Waker, dirusak sekelompok orang pada Kamis (22/5).
Warga sekitar sempat menghentikan aksi pembongkaran karena mengetahui lokasi tersebut merupakan aset milik lembaga keagamaan.
Direktur YLBH Papua Tengah Yosep Temorubun mengecam keras tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang terlibat.
“Warga melihat ada mobil dinas anggota aparat parkir di depan lokasi saat pembongkaran pagar terjadi. Dugaan keterlibatan oknum aparat harus diusut secara transparan,” ujarnya.
Menurut Yosep, tindakan pengrusakan pagar dan intimidasi terhadap warga tidak bisa dibiarkan karena berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, hukum harus berdiri untuk melindungi masyarakat kecil dan bukan menjadi alat tekanan terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah mereka.
Sementara itu, pihak Keuskupan Timika telah melaporkan kasus perusakan pagar tersebut ke Polres Mimika guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan aparat dalam sengketa tanah maupun aksi pengrusakan pagar di kawasan Irigasi Ujung.(mas)

