Timika, fajarpapua.com – Karantina Papua Tengah memusnahkan 2 kilogram daging tikus tanah dan 4 kilogram daging babi yang tidak dilengkapi sertifikat karantina.
Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang dapat mengancam kesehatan masyarakat, sektor peternakan, dan kelestarian sumber daya hayati di Papua Tengah.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Karantina Papua Tengah, Rabu (29/7), menggunakan insinerator dan disaksikan oleh personel Polsek Bandara Mozes Kilangin serta Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin Timika.
Selain daging babi dan daging tikus tanah, Karantina Papua Tengah juga memusnahkan arsip sampel laboratorium yang telah selesai dilakukan pengujian.
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan wilayah Papua Tengah dari ancaman penyebaran penyakit hewan melalui lalu lintas produk hewan yang tidak memenuhi ketentuan.
"Setiap media pembawa yang masuk ataupun keluar dari suatu wilayah harus memenuhi persyaratan karantina. Aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa lalu lintas hewan dan produk hewan berlangsung secara aman serta tidak menjadi jalur penyebaran penyakit yang dapat merugikan banyak pihak," ujar Anton.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan setelah pemilik media pembawa tidak mampu melengkapi dokumen karantina sesuai batas waktu yang diberikan.
Kasus pertama berawal pada 15 Juli 2026 ketika petugas Karantina di Pos Pelayanan Bandara Mozes Kilangin menemukan 4 kilogram olahan daging babi asal Makassar yang akan dikirim ke Kabupaten Asmat melalui Bandara Mozes Kilangin Timika.
Produk tersebut terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray.
Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, pemilik tidak dapat menunjukkan Sertifikat Karantina maupun dokumen pendukung lainnya sehingga produk tersebut ditahan sesuai prosedur.
Sementara itu, pada 21 Juli 2026 petugas kembali menemukan 2 kilogram daging tikus tanah yang hendak dibawa dari Timika menuju Manado.
Setelah diperiksa, produk tersebut juga tidak dilengkapi Sertifikat Karantina.
Petugas telah memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku.
Namun pemilik memilih meninggalkan barang tersebut tanpa memberikan identitas maupun nomor telepon sehingga media pembawa itu kemudian diproses sesuai prosedur karantina hingga akhirnya dimusnahkan.
Anton mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi dokumen karantina sebelum membawa atau mengirim hewan maupun produk hewan antardaerah.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam melindungi Indonesia dari ancaman penyakit hewan sekaligus menjaga keberlangsungan sektor peternakan dan kesehatan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memastikan setiap pengiriman hewan maupun produk hewan telah memenuhi persyaratan karantina. Dengan demikian, kita bersama-sama menjaga Papua Tengah tetap aman dari ancaman penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian besar," katanya.
Karantina Papua Tengah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran media pembawa sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan hayati Indonesia melalui pelayanan karantina yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. (ron)















