Timika, fajarpapua.com- Program Pos Adminduk Kampung Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PAK DUKCAPIL) yang digagas Dispencapil Kabupaten Mimika merupakan yang pertama di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo, SSTP MSi saat launching PAK DUKCAPIL di Kelurahan Dingo Narama, Distrik Mimika Baru, Senin (18/10) mengatakan pihaknya bersyukur bisa menjalankan program ini dengan baik.
“PAK DUKCAPIL adalah inovasi pertama di Papua maupun Papua Barat yang dilakukan dalam rangka menuju satu data kependudukan,” ujarnya.
Dengan satu data kependudukan ini, lanjut dia, nantinya segala aspek administrasi termasuk bantuan yang diterima masyarakat kedepan kalau tidak terkoneksi dengan NIK maka ditolak oleh sistem.
“Misalnya BLT, PKH, BST kalau data tidak terkoneksi dengan NIK akan ditolak,” ujarnya.
Selain itu, program ini juga merupakan bentuk komitmen Dispencapil Kabupaten Mimika untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat.
“Dengan adanya layanan ini, sekarang warga tidak lagi harus ke kantor distrik atau ke Kantor Disdukcapil di SP III . Kalau ada warga yang mengurus KTP atau kartu keluarga datang saja ke Kelurahan Dingo Narama,” ujarnya.
Tahun ini, kata Slamet, pihaknya sudah membentuk dua PAK DUKCAPIL yaitu di Kampung Limau Asri, Distrik Iwaka dan Kelurahan Dingo Narama, Distrik Mimika Baru.
“Diharapkan alat yang terpasang di Kelurahan Dingo Narama ini bisa melayani warga dari empat kelurahan yang ada di Distrik Mimika Baru,” ujar Slamet.
Selain itu kedepan Dispencapil Kabupaten Mimika juga berharap ada penambahan alat untuk dipasang di distrik dan kelurahan serta kampung lainnya di Kabupaten Mimika.
Sementara Kadistrik Mimika Baru, Dedi Damhudi Paukuma, SE MSi menyambut baik inovasi yang dilakukan Dispencapil Kabupaten Mimika dan distrik.
“Ini upaya kolaborasi dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Mulai sekarang warga empat kelurahan tidak perlu naik ke kantor distrik atau ke dinas, datang saja ke Kelurahan Dingo Narama untuk mendapatkan layanan semua administrasi kependudukan baik itu KTP , kartu keluarga, akte kelahiran, KTA Anak, akte nikah dan data kependudukan lainnya,” ujarnya. (mar)