Timika, fajarpapua.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika, saat ini mulai menerapkan pelaksanaan tilang elektronik atau E-Tilang.
Penerapan tilang elektronik ini dilakukan untuk menghindari kerumunan juga untuk efektivitas dalam upaya penegakan aturan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Mimika, Iptu Devrizal kepada fajarpapua.com, Senin, menyatakan di masa pandemi ini proses penilangan dilakukan secara elektronik melalui situs aplikasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Untuk wilayah Kabupaten Mimika saat ini sudah ada Electronic Traffic Law Enforcement, yang mana kita melakukan penegakan hukum secara elektronik menggunanakan E-Tilang,” tegas Devrizal.
Dijelaskan, bagi pengendara yang melanggar akan difoto menggunakan E-Tilang sebagai alat bukti bahwa pengendara tersebut telah melanggar.
“Nah dari E-Tilang ini nanti bagi pelanggar akan langsung di arahkan ke bank BRI untuk melakukan pembayaran sesuai denda dengan aturan yang masih berlaku,” urainya.
Sementara dalam giat operasi yang dilakukan Senin, Satlantas Polres Mimika kembali mengamankan puluhan sepeda motor.