Timika, fajarpapua.com
Jajaran Polres Mimika mulai memberlakukan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Kapolres AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, S.IK mengemukakan
pada Sabtu (10/10), pihaknya melakukan razia penegakan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mimika.
Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker dan pelaku usaha yang tidak melaksanakan aturan Protokol Kesehatan. Setiap pelaku pelanggaran akan diberikan hukuman disiplin.
Kegiatan razia dilakukan di beberapa titik yang dianggap memiliki tingkat keramaian aktifitas masyarakat. Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung diberikan hukuman disiplin berupa pushup.
Selain itu, masyarakat yang melanggar aturan Protokol Kesehatan juga diberikan teguran dan tindakan disiplin.
Kapolres berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya di Kabupaten Mimika akan bahaya Covid-19 dan selalu menjalankan Protokol Kesehatan 3M + 1T yakni menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker serta tidak berkerumun guna terhindar dari Virus Corona.
“Tak lupa juga mari kita selalu memanjatkan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar kita semua selalu diberikan kesehatan dan dihindari dari segala penyakit,” ajaknya.(ana)