Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali meringkus 3 warga pengguna Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Mimika.
Ketiga pelaku berinisial IW alias Guno (33), AM alias Fanni (39) dan R (46) ditangkap pada Jumat kemarin di kos-kosan milik tersangka AM, Jalan Wowor Kwamki Baru.
Tersangka IW alias Guno merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Timika yang sempat melarikan diri ketika sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Dari tangan ketiga tersangka petugas menemukan 2 paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah penutup botol air meneral yang sudah terpasang dua pipet.
Berikut, 1 buah gunting berwarna hitam, 1 pipet (buah sendok takar) Tsk 2, 1 buah paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 pirex (kaca pembakar sabu), dan 1 alat hisap sabu (bong).
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan ke Mapolres Mimika guna proses lebih lanjut.(boy)