Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkotika Polres Mimika kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis tembakau sintetis dengan memanfaatkan salah satu jasa pengiriman barang, Senin (18/1).
Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mansur, SH dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan seorang pria pada Senin (18/1) sekitar pukul 11.00 WIT di Jl Budi Utomo Timika yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis.
Adapun pelaku yang diamankan polisi yakni AD (18) seorang pelajar disalah satu sekolah di Kabupaten Mimika.
AKP Mansur, SH menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan bersama Tim Sat Resnarkoba dan Tim Bea Cukai bahwa ada paketan yang masuk ke salah satu jasa pengiriman barang yang diduga berisi Narkotika jenis tembakau sintetis.
“Kami sudah mencurigai seseorang di salah satu tempat jasa pengiriman barang tersebut. Ketika paketan telah diambil oleh AD kemudian kami lakukan penangkapan,” ujar Kasat Narkoba
Dari tangan pelaku petugas mengamankan 1 plastik bening berisi tembakau sintetis yang diduga mengandung narkotika, 1 jaket warna hitam, 1 buah HP merek vivo Z One pro warna biru mudah dengan nomor sim card 082188724281, 1 buah plastik warna hitam (pembungkus paketan) dengan label jasa pengiriman barang beserta nomor resi.
Saat ini AD beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mimika guna pemeriksaan lebih lanjut.(boy)