BERITA UTAMAMIMIKApinpost

KPK Klarifikasi Surat Tugas dan Surat Edaran Palsu yang Kini “Beredar” di Wilayah Papua

pngtree vector tick icon png image 1025736
2
×

KPK Klarifikasi Surat Tugas dan Surat Edaran Palsu yang Kini “Beredar” di Wilayah Papua

Share this article
KPK
Gedung Komisi Pemberantasan korupsi (KPK)

Timika, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi beredarnya Surat Tugas dan Surat Edaran di wilayah Provinsi Papua yang mengatasnamakan KPK sebagai pihak yang menerbitkan.

Dalam surat tugas tersebut mencantumkan nama dan tandatangan Ketua KPK.

ads

Jubir KPK, Ali Fikri, kepada Fajar Papua Selasa (19/1) mengemukakan surat tersebut berisi penugasan kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan dan bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Sedangkan dalam surat edaran, disebutkan adanya pelantikan pengurus, penyerahan SK atribut dan pembekalan pengurus KPK tingkat Provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu.

KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Tugas dan Surat Edaran tersebut palsu,” tandas Fikri.

Dikemukakan, hingga saat ini, KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah, dan juga tidak memberikan mandat atau wewenang melalui Surat Tugas kepada pihak lain selain Pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi.

KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar,” harapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *