Diketahui, tersangka R alias Dupe ditangkap pada 24 September 2020 karena yang bersangkutan memiliki , menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Sintetis .
Sedangkan pelaku “M” di tangkap pada 25 Oktober 2020 karena yang bersangkutan menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Sabu.
Mansyur mengungkapkan, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Timika dan diterima oleh JPU, Togi Hamonangan Sirait, S.H.
“Setelah kegiatan pelimpahan yang di lakukan di kejaksaan Negeri Timika kemudian kedua tersangka kami titipkan pada Rumah Tahanan Polres Mimika Mile 32” ucapnya. (mas)