BERITA UTAMAMIMIKA

Dua Tersangka Kepemilikan Barang Haram Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika

cropped cnthijau.png
4
×

Dua Tersangka Kepemilikan Barang Haram Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika

Share this article

Diketahui, tersangka R alias Dupe ditangkap pada 24 September 2020 karena yang bersangkutan memiliki , menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Sintetis .

Sedangkan pelaku “M” di tangkap pada 25 Oktober 2020 karena yang bersangkutan menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis Sabu.

ads

Mansyur mengungkapkan, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Timika dan diterima oleh JPU, Togi Hamonangan Sirait, S.H.

“Setelah kegiatan pelimpahan yang di lakukan di kejaksaan Negeri Timika kemudian kedua tersangka kami titipkan pada Rumah Tahanan Polres Mimika Mile 32” ucapnya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *