Lewati ke konten utama

Belum Laporkan LHKPN, KPK Beri Batas Waktu Sampai 31 Maret Bagi 300 ASN di Timika

fajar PapuaPenulis
03.05 WIT2 menit baca23 dibaca
Gomar
GomarFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Gomar mengemukakan, di Timika ada 300 ASN yang belum melapor padahal batas waktu hanya 31 Maret.

"Jadi waktu yang sisa berapa hari ini bisa dipakai baik untuk menginput laporan. Terlebih bagi ASN yang eselon II, eselon III, eselon IV, PPTK, dan bendahara. Laporan ini sudah ada sistimnya tinggal kasih masuk dan input ke KPK," ujarnya.

Termasuk pejabat yang sudah meninggal atau yang sudah non job wajib menginput data ke KPK.

Bagi ASN yang sampai tanggal jatuh tempo tidak melaporkan maka akan dikenai sanksi. Pejabat atau penyelenggara negara yang tidak sampaikan laporan kekayaan selama tahun 2020 maka hak-haknya dipotong karena dianggap lalai.

"Sanksinya ada aturan dan itu berlaku tegas seluruh Indonesia," bebernya.(mar)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.