BERITA UTAMAPAPUA

Terlibat Korupsi, Kejati Papua Tahan Dua Mantan Pejabat BUMN

pngtree vector tick icon png image 1025736
4
×

Terlibat Korupsi, Kejati Papua Tahan Dua Mantan Pejabat BUMN

Share this article
Kejati Papua
Kejaksaan Tinggi Papua

Jayapura, fajarpapua.com – Dua orang tersangka terduga korupsi yakni LA mantan Kepala Gudang Bulog Nabire dan FWB mantan Kepala Kantor Pos Biak resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Papua.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo kepada wartawan di Jayapura, Selasa (30/3) mengemukakan, penahanan terhadap dua mantan pejabat di lingkungan BUMN itu dilakukan setelah penyidik merasa cukup bukti.

ads

Dua tersangka yang ditahan yakni LA merupakan mantan Kepala Gudang Bulog Nabire yang berperan memanipulasi dokumen GD1M atau dokumen pemasukan barang (beras) ke gudang milik Bulog padahal beras tersebut belum masuk ke gudang tetapi uang sudah di transfer ke rekening mitra pengadaan kerja yakni PBK Tani Jaya dan digunakan secara bersama-sama untuk kepentingan pribadi.

Akibat aksi yang dilakukan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 10,889 miliar karena diperkirakan beras hilang sebanyak Akibatnya terjadi kehilangan beras sebanyak 1.028.690 kg.

Sedangkan tersangka FWB diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.671.314.93,- dengan cara sejak bulan April hingga September 2020 melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara mengeluarkan uang kas tidak sesuai peruntukannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *