Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Pura-pura Gila, Seorang Ibu Rumah Tangga di Timika Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku diamankan di Polsek Miru
Pelaku diamankan di Polsek MiruFoto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Seorang ibu rumah tangga di Timika, KK alias Keli yang berpura-pura gila saat ditangkap polisi usai melakukan pencurian di rumah warga terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Lexi Medyanto kepada fajarpapua.com, Kamis (29/4) mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait tindak pidana pencurian oleh pelaku dan penadah.

"Sudah saya serahkan beberapa waktu yang lalu, saat ini tinggal tunggu petunjuk dari Jaksa," ucapnya.

Pelaku KK alias Keli, ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 326 KUHP tentang pencurian yang merumuskan, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah”.

"Iya sudah jadi tersangka. Kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Iptu Lexi lagi.

Sementara pelaku penadah dengan inisial S dikenakan pasal 480 KUHP  yang mana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku KK melancarkan aksinya dengan modus pura-pura gila berhasil mencuri satu unit Laptop Lenovo warna silver, satu unit handphone merk Iphone warna putih-gold dan satu unit HP OPPO F5 warna hitam.

Hasil curian dari pelaku langsung dijual ke S dengan harga yang sangat murah, pelaku dan penadahnya berhasil diamankan di Polsek Miru pada hari Jumat, 16 April 2021.(rul)