BERITA UTAMAMIMIKA

Disperindag Klarifikasi Retribusi Parkir Pasar Sentral yang Dituding Lenyap, Begini yang Terjadi !!!

cropped cnthijau.png
16
×

Disperindag Klarifikasi Retribusi Parkir Pasar Sentral yang Dituding Lenyap, Begini yang Terjadi !!!

Share this article
Musdalifah (kiri)
Musdalifah (kiri)

Timika, fajarpapua.com – Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika akhirnya mengklarifikasi terkait tudingan hilangnya sebagian pungutan retribusi parkir Pasar Sentral Timika. Yang terjadi malah perolehan retribusi dipastikan melampaui target yang ditetapkan.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Plt Kepala Disperindag Mimika Petrus Paliamba ST,MT melalui bendahara Musdalifah, SE ketika mendatangi redaksi fajarpapua.com, Senin (17/5) mengemukakan, petugas pemungut Disperindag yang ditempatkan di pintu keluar Pasar Sentral Timika tidak mungkin menggelapkan dana retribusi yang dibayar pengendara. Pasalnya, setiap pembayaran selalu dibuktikan melalui pemberian karcis.

“Memang ada masyarakat yang tidak ambil karcis walaupun petugas kami sudah kasih dan itu bukan kesalahan petugas. Selama ini kami sudah bekerja jujur, biar hanya Rp 1000 atau Rp 2000 tapi itu uang negara, kami tidak berhak mengambilnya,” ungkap Musdalifa.

Bahkan, kata dia, hingga kini perolehan pungutan retribusi parkir sudah hampir mencapai target, padahal tahun anggaran 2021 tersisa 7 bulan lagi.

Ia menyebutkan, hingga 10 Mei 2021 total perolehan retribusi parkir sudah mencapai Rp 508.605.500 dari target Rp 800.000.000 (hingga Desember 2021).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *