BERITA UTAMAMIMIKA

Papua Berkabung, Bupati Mimika Instruksikan Kibar Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari

cropped cnthijau.png
7
×

Papua Berkabung, Bupati Mimika Instruksikan Kibar Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari

Share this article
Bendera setengah tiang
Bendera setengah tiang

Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika Eltinus Omaleng melalui surat edaran nomor 001.2 /317 menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk perkabungan atas meninggalnya Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal.

ads

Surat tertanggal 21 Mei 2021 tersebut ditujukkan kepada Anggota Forkopimda, Kepala OPD Kepala Distrik, Lurah, Kepala Kampung, Kepala Puskesmas,
pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN, BUMD, kepala Sekolah/Perguruan Tinggi serta masyarakat Kabupaten Mimika.

Dikatakan, berdasarkan Pasal 12 Undang — Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan sebagai bentuk penghormatan yang setinggi — tingginya serta tanda berkabung atas meninggalnya Wakil Gubernur Papua, Alm Klemen Tinal, SE.MM, pada hari Jumat, tanggal 21 Mei 2021, pukul 04.00 WIB di Jakarta, maka diwjibkan untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari mulai hari Sabtu tanggal 22 Mei 2021.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *