Timika, fajarpapua.com - Oknum wanita pelaku penipuan sejumlah pengusaha di Kota Timika hingga total kerugian mencapai ratusan juta bahkan ada yang mendekati hampir Rp 1 miliar kembali dibekuk aparat kepolisian setelah sempat menghirup udara segar.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Lexi Mediyanto mengatakan pelaku berinisial NR melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah distributor sembako seperti minuman ringan, beras dan lainnya dengan sistem hutang.
Pelaku berjanji akan membayar setelah barang terjual. Namun saat itu barang dikabarkan sudah terjual ke pedalaman hanya saja NR tidak melakukan pembayaran piutang.
Bahkan NR membuat bukti transaksi palsu kepada korban bahwa uang sudah dicairkan, nyatanya tidak ada transaksi masuk ke rekening korban. Akibatnya ratusan juta uang para korban lenyap.
Peristiwa tersebut dilaporkan pada tanggal 23 Maret 2020, NR sempat ditahan. Namun alasan sakit dan bertepatan saat itu masa tahanan NR habis sehingga dikeluarkan dari tahanan. Apalagi belum ada petunjuk dari kejaksaan.
Beberapa pekan lalu Polsek Miru mendapat petunjuk dari Kejaksaan Negeri Timika bahwa berkas NR sudah tahap 2. "Sehingga pelaku kita tangkap kembali, saat ini pelaku dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk diserahkan ke Kejaksaan," tukasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun fajarpapua.com dari beberapa sumber, kabarnya aksi NR sudah menelan banyak korban.
Seperti dialami toko Senja Indah yang merugi sekitar Rp 300 juta, UD Mei, toko Eager, beras Sinar Sulawesi, Timika Mall (rugi Rp 170 juta), Haji Ruslan Nawaripi serta sejumlah pengusaha lainnya.
Akibat perbuatannya NR terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(rul)

