Lewati ke konten utama

Oknum Wanita Spesialis Penipu Pengusaha di Timika Hingga Merugi Miliran Rupiah Akhirnya Dibekuk Polisi

RedaksiPenulis
22.15 WIT2 menit baca72 dibaca
NR saat diamankan di Polsek Mimika Baru.
NR saat diamankan di Polsek Mimika Baru.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Peristiwa tersebut dilaporkan pada tanggal 23 Maret 2020, NR sempat ditahan. Namun alasan sakit dan bertepatan saat itu masa tahanan NR habis sehingga dikeluarkan dari tahanan. Apalagi belum ada petunjuk dari kejaksaan.

Beberapa pekan lalu Polsek Miru mendapat petunjuk dari Kejaksaan Negeri Timika bahwa berkas NR sudah tahap 2. "Sehingga pelaku kita tangkap kembali, saat ini pelaku dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk diserahkan ke Kejaksaan," tukasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun fajarpapua.com dari beberapa sumber, kabarnya aksi NR sudah menelan banyak korban.

Seperti dialami toko Senja Indah yang merugi sekitar Rp 300 juta, UD Mei, toko Eager, beras Sinar Sulawesi, Timika Mall (rugi Rp 170 juta), Haji Ruslan Nawaripi serta sejumlah pengusaha lainnya.

Akibat perbuatannya NR terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(rul)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.