Jayapura, fajarpapua.com – Diduga menyalahgunakan dana covid 19 sebesar Rp 3.153.100.000, Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua menahan SR, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya.
Terkait kasus itu, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, didampingi Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna, di Jayapura, Selasa (1/6) mengatakan, SR sudah ditahan sejak tanggal 20 Mei lalu.
Dijelaskan, SR tidak mampu mempertanggungjawabkan dana covid sebesar Rp3,1 miliar dari pencairan dana awal sebesar Rp7.257.600.000.
Menurutnya, penyidik akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, karena akan segera melakukan gelar perkara di Mabes Polri.
Tercatat 19 orang saksi sudah dimintai keterangannya, namun terkait penambahan tersangka baru akan ditetapkan setelah gelar perkara.
Kombes Ricko Taruna mengakui, tidak tertutup kemungkinan di antara saksi-saksi yang sudah dimintai keterangannya akan meningkat statusnya menjadi tersangka.
“Setelah gelar perkara di Mabes Polri baru dipastikan siapa-siapa yang akan menjadi tersangka selanjutnya,” kata Kombes Ricko lagi.(ant/ana)