“Perlu langkah konkrit bupati untuk menyikapi kondisi ini. Jangan sampai gara-gara pejabat tersandung kasus dan masyarakat yang jadi korban. Pendidikan Mimika perlu dibenahi secara serius,” ucapnya.
Dijelaskan Saleh, apabila pejabat Dinas Pendidikan yang terlibat dalam dugaan korupsi Sentra Pendidikan diancam 5 tahun penjara tidak menutup kemungkinan akan ditahan.
“Apalagi sudah ada media yang memberitakan ibu Kadis sudah jadi tersangka jadi harus ditunjuk Plt supaya pendidikan Mimika bisa dibenahi secepatnya. Kalau nanti putusan pengadilan ibu Kadis tidak bersalah, bisa dikembalikan ke posisi semula, yang penting situasi penddikan sekarang harus diselamatkan,” bebernya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Lukas Alexander Sinuraya ketika dikonfirmasi fajarpapua.com, Selasa (22/6) mengemukakan, pihaknya menerima SPDP dugaan korupsi Sentra Pendidikan Mimika dari Polda Papua sekitar dua bulan lalu.
“Kalau tidak salah sudah dua bulan lalu SPDP-nya kami terima,” ungkap Alexander.
Dikemukakan, sejauh ini pihaknya belum tahu kapan penyerahan berkas tahap satu. “Belum, berkas tahap satu belum sampai. Kami tunggu saja kapan diserahkan,” ujarnya.(tim)