Timika, fajarpapua.com – Proses hukum kasus dugaan korupsi Sentra Pendidikan Mimika memasuki babak baru pasca Polda Papua mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Anggota DPRD Mimika, Saleh Alhamid ketika menghubungi fajarpapua.com, Kamis (11/6), mengemukakan pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Papua yang terus mengusut kasus tersebut.
“Jika penyidik sudah mengirim SPDP ke kejaksaan artinya polisi sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk naikkan status ke penyidikan. Atau kasusnya sudah ada tersangka sehingga polisi mengirim SPDP,” ungkapnya.
Terkait hal itu, karena tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa, maka Bupati Mimika diminta segera menunjuk Plt Kadis Pendidikan.
“Karena dengan naiknya status ke penyidikan berarti ibu kepala dinas Pendidikan Mimika sewaktu-waktu diperiksa. Jelas hal ini sangat mengganggu roda pendidikan Mimika,” katanya.
Saleh menilai penunjukkan Plt Kadis Pendidikan sangat urgen saat ini mengingat roda pendidikan Mimika diselimuti masalah yang berkepanjangan.