BERITA UTAMAMIMIKA

Sah !!! DPRD Mimika Periode 2014-2019 Bakal Berkantor Lagi, Jalani Sisa Masa Tugas 1 Tahun

cropped cnthijau.png
21
×

Sah !!! DPRD Mimika Periode 2014-2019 Bakal Berkantor Lagi, Jalani Sisa Masa Tugas 1 Tahun

Share this article
Marjan Tusang
Marjan Tusang, SH.MH

Timika, fajarpapua.com – Semua anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 bakal berkantor kembali menyusul dikeluarkannya surat Penetepan Inkracht atas Putusan Mahkamah Agung RI juncto Putusan PTUN JPR Nomor: 2/G/2020/PTUN Jayapura tanggal 5 Agustus 2020, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar Nomor 193/B/2020/PT. TUN Makassar tanggal 7 Januari 2021, dan kasasi di MA RI.

ads

Kuasa hukum Marjan Tusang,SH,MH ketika dikonfirmasi fajarpapua.com mengatakan, putusan tersebut dikeluarkan Kamis (24/6) pukul 12.00 WIT.

Dijelaskan, surat penetapan incracht tersebut langsung diserahkan kepada pihak prinsipal.

Disebutkan, dalam Surat Penetapan Inkracht perkara No. 2/G/2020/PTUN Jayapura, gugatan Anggota DPRD Kabupaten Mimika terhadap SK Gubernur telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah menerima putusan tuntutan atas pembatalan SK Gubernur, dikabulkan oleh Majelis Hakim TUN Jayapura, PTUN Makasar, dan juga tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI,” ujarnya.

Dia menyatakan, gubernur Papua harus memperhatikan prinsip dasar good governance yaitu mengembalikan harkat dan martabat prinsipal sebagai Anggota DPRD Mimika Periode 2014 -2019  untuk menyelesaikan sisa masa bhakti selama 1 tahun.

“Kami sudah punya kekuatan hukum tetap sehingga yang pasti anggota dewan lama berkantor kembali,” tukasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *