Timika, fajarpapua.com – Salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Puncak berinisial ET pada Selasa (6/7) mendatangi Polsek Mimika Baru untuk melaporkan tindak pidana penipuan yang menimpanya.
Korban terpaksa melapor kepada pihak yang berwajib setelah gagal pulang ke Kabupaten Puncak yang diakibatkan ulah seorang warga Timika berinisial RD yang menilep uang pembelian tiket miliknya.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Dionisius Helan SIK kepada fajarpapua.com mengatakan, ET melaporkan kejadiannya di Polsek Miru pada Selasa (6/7) sore.
Dalam laporannya, ET mengaku telah ditipu oleh warga Timika yang berinisial RD karena tiket pesawat yang telah dia pesan tidak kunjung ada.
“Korban datang sendiri ke Polsek Miru, dia mengaku sebagai Anggota DPRD merasa ditipu oleh RD karena tiket ke Kabupaten Puncak yang dipesannya tidak ada,” katanya.
Dijelaskan, kejadiaannya bermula pada tanggal 24 Juni 2021, RD menjanjikan ET untuk mengurus tiket pesawat ke Kabupaten Puncak tepatnya di Distrik Lambewi dengan biaya sebesar Rp 30 juta.
Namun ternyata hingga saat ini RD tidak juga menyerahkan tiket yang dijanjikan padahal yang bersangkutan sudah menerima uang.
Akibatnya, ET merasa dirugikan dan hingga kini belum bisa terbang ke Kabupaten Puncak.
“Sampai detik ini ET menunggu apa yang dijanjikan RD. Dari keterangan, korban menyerahkan uang kepada pelaku di Jalan Budi Utomo,” ujarnya. (rul)