BERITA UTAMAMIMIKA

Satgas Covid-19 : Kartu Sakti Penjual Online Ilegal, Ketua PPMOT akan Dipanggil, Wajib Kembalikan Uang

cropped cnthijau.png
9
×

Satgas Covid-19 : Kartu Sakti Penjual Online Ilegal, Ketua PPMOT akan Dipanggil, Wajib Kembalikan Uang

Share this article
Sekda Mimika Michael Gomar
Sekda Mimika Michael Gomar

Timika, fajarpapua.com – Wakil Ketua III Satgas Covid-19 Kabupaten Mimika, Michael Gomar menegaskan kartu sakti penjual online yang dikeluarkan Persatuan Penjual Makanan Online Timika (PPMOT) ilegal. Pihaknya tidak pernah menyetujui adanya kebijakan pungutan tersebut.

Penegasan itu disampaikan Michael Gomar kepada fajarpapua.com, Jumat (23/7).

Klik iklan untuk info lebih lanjut

“Kami tidak pernah menyetujui adanya kartu sakti, itu ilegal. Untuk Ketua PPMOT harap hentikan pungutan, kami akan tindaklanjuti masalah ini,” tegas Gomar yang juga Sekda Mimika itu.

Ia menyatakan, tanpa kartu sakti semua penjual online Mimika diperbolehkan beroperasi diatas pukul 18.00 WIT.

“Tim Satgas Covid, TNI Polri, BPBD, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan sudah mendapat arahan bahwa semua penjual online diatas pukul 18.00 WIT diberi kesempatan boleh antar pemesanan makanan ke konsumen,” tuturnya.

Gomar menyatakan pihaknya akan memanggil Ketua PPMOT menanyai perihal kebijakan sepihak tersebut sekaligus memerintahkan mengembalikan semua dana pungutan kepada para penjual yang sudah dipungut uangnya.

Gomar meminta semua pihak agar tidak menggunakan kesempatan menyusahkan warga kecil yang saat ini terhimpit akibat pandemi covid-19.

“Jangan bebani dengan pungutan macam-macam, kasihan rakyat kecil. Kami akan panggil yang bersangkutan lalu kembalikan semua uang yang sudah dipungut,” tegasnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *