Jayapura, fajarpapua.com – Sebanyak 24.938 pelanggan pascabayar di Papua dan Papua Barat telah menerima stimulus listrik sesuai dengan keputusan pemerintah per Juni 2021, meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
General Manager PLN Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B) Abdul Farid di Jayapura, Minggu, mengatakan penerima stimulus merupakan pelanggan pascabayar golongan tarif rumah tangga berdaya 450 VA sebanyak 19.233 pelanggan, golongan tarif rumah tangga berdaya 900 VA bersubsidi sebanyak 5.091 pelanggan, serta golongan tarif bisnis berdaya 450 VA sebanyak 614 pelanggan.
“Selain itu, jumlah penerima stimulus untuk pelanggan prabayar sebanyak 70.129 yang terdiri dari golongan tarif rumah tangga berdaya 450 VA sebanyak 60.656 pelanggan (data per Maret 2021), golongan tarif rumah tangga berdaya 900 VA bersubsidi sebanyak 17.874 pelanggan (data per Desember 2020), serta golongan tarif bisnis berdaya 450 VA sebanyak 599 pelanggan (data per Maret 2021),” katanya.
Menurut Farid, di tengah pandemi ini, PLN berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus membantu para pelaku usaha serta masyarakat kecil untuk bertahan.
“Kami berharap hal ini digunakan secara maksimal dan efektif untuk tetap produktif,” ujarnya.
Sebelumnya, PLN siap menjalankan keputusan pemerintah untuk kembali memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial hingga Desember 2021.
Stimulus listrik merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril, mengatakan perpanjangan stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi COVID-19.
“Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak COVID-19,” katanya.
Bob menjelaskan, metode penyaluran stimulus listrik tidak berubah dari periode triwulan III 2021, sehingga PLN optimistis penyalurannya akan berjalan lancar.
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut pertama pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Kedua, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala dan ketiga pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
“Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan Whatsapp Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” tambah Bob.
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Dalam memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN juga membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.(ant)