BERITA UTAMAPAPUA

Ketua KIP Papua: Baru Pertama Kali Pimpinan Badan Publik Pemerintah Datang Kembalikan Kuesioner

cropped cnthijau.png
6
×

Ketua KIP Papua: Baru Pertama Kali Pimpinan Badan Publik Pemerintah Datang Kembalikan Kuesioner

Share this article
Ketua KIP Papua, Wilhelmus Pigai menyambut kedatangan Plt Kabiro Umum dan Protokoler Provinsi Papua Elpius Hugi
Ketua KIP Papua, Wilhelmus Pigai menyambut kedatangan Plt Kabiro Umum dan Protokoler Provinsi Papua Elpius Hugi

Jayapura, fajarpapua.com – Plt. Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Papua Elpius Hugi, S.Pd, M.A bersama rombongan mendatangi Kantor Komisi Informasi Provinsi Papua, Jumat (10/9).

Kedatangan ini disambut baik Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai yang didampingi Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Provinsi Papua, Syamsuddin Levi.

ads

“Kami menyambut baik momen ini, sebab ini badan publik pemerintah berkunjung dan mengembalikan kuesioner tepat waktu. Ini pertama kali pimpinan badan publik pemerintah datang langsung kembalikan kuesioner Monitoring Evaluasi (Monev) dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Papua Tahun 2021 ke kami,” kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai.

Dalam pertemuan itu, selain menjelaskan pelaksanaan Monev dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Papua Tahun 2021, Wilhelmus juga menjelaskan pentinganya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik.

Selain datang mengembalikan kuesioner hasil monev, kedatangan Elpius selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Papua yang didampingi Kasubag TU Pimpinan, Sekretariat Pembantu PPID Pelaksana dan Tim Pengisi Kuesioner Monev Keterbukaan Informasi ini, juga dalam rangka menyerahkan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Tahun Anggaran 2021.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami sebagai PPID Pelaksana Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Papua untuk ketaatan dan kepatuhan dalam kegiatan monev sesuai dengan surat monev yang berakhir pada tanggal 11 September 2021. Semoga ini menjadi awal baik bagi kami dalam mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi di Provinsi Papua,” jelas Elpius.

Elpius juga mengatakan, pihaknya selaku badan publik pemerintah ke depan akan terus bekerjasama dengan semua pihak, termasuk dengan Komisi Informasi Provinsi Papua dan ikut mendukung keterbukaan informasi sesuai undang-undang berlaku. “Saya juga sebelum ke sini telah lapor ke atasan,” katanya.

Selain itu, Plt. Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Papua ini juga mengaku pihaknya mulai menata dan membenahi sistem keterbukaan informasi yang di dalam lembaga atau badan yang dipimpinnya. “Sebab keterbukaan informasi itu penting sekali. Misalnya kami mulai membenahi website kantor kami agar lebih baik lagi,” terang Elpius.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *