BERITA UTAMAMIMIKA

Korban Pencabulan Penceramah Kondang Timika Didampingi 3 Pengacara, Fandanita: Tidak Ada Mediasi, Proses Hukum Lanjut

cropped cnthijau.png
15
×

Korban Pencabulan Penceramah Kondang Timika Didampingi 3 Pengacara, Fandanita: Tidak Ada Mediasi, Proses Hukum Lanjut

Share this article
Fandanita Silimang SH dan Yosep Temorubun SH.
Yosep Temorubun SH dan Fandanita Silimang SH.

Timika, fajarpapua.com – Mw alias Mawar, salahsatu korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang penceramah kondang di Timika berinisial S memberikan kuasa kepada tiga orang pengacara untuk mendampinginya dalam menghadapi perkara ini.

ads

Ketiga pengacara yang mendampingi korban tersebut tergabung dalam Fandanita Silimang SH & Rekan terdiri dari Fandanita Silimang SH, Yoseph Temorubun SH dan Jembris Wafom SH.

Fandanita Silimang SH yang didampingi, Yosep Temorubun SH usai pemeriksaan di Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Selasa (14/12) kepada wartawan mengatakan pada prinsipnya dirinya bersama dua pengacara lainnya telah menerima kuasa dari korban.

“Dengan surat kuasa tersebut, secara otomatis kami akan mendampingi klien kami dalam menghadapi perkara baik saat pemeriksaan di penyidik hingga ke proses hukum selanjutnya,” ujar Fandanita yang juga pernah duduk sebagai anggota DPRD Mimika tersebut.

Terkait kasus pencabulan yang menimpa kliennya, Fandanita dengan tegas tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kasus tersebut tetap harus berjalan dan tidak ada mediasi dalam persoalan ini, perkara ini ya berlanjut,” ujar Fandanita.

Sementara Yosep Temorubun SH, mengatakan pihaknya berharap proses penyelidikan yang sedang berlangsung saat ini berjalan baik dan seperti apa yang diharapkan oleh kliennya.

“Semua keputusan yang menyangkut hasil gelar perkara oleh penyidik Polres Mimika, kita berharap yang terbaik bagi korban dan semua publik yang ada di Timika,” ujarnya.

Kasus pencabulan tersebut saat inj telah menjadi atensi semua pihak baik warga biasa bahkan tokoh agama dan organisasi keagamaan di Timika.

Sehingga diharapkan kasus yang melibatkan oknum penceramah kondan Timika sebagai terduga pelaku mendapat perhatian serius dari kepolisian dalam hal ini Polres Mimika.

Pihaknya juga berharap penyidik kepolisian untuk segera menaikan status perkara ke penyidikan serta menggali keterangan korban sebagai salahsatu alat bukti.

Dalam kesempatan itu, Yosep menegaskan kasus yang menjerat penceramah S tersebut merupakan kasus person (pribadi) dan tidak bisa mengatasnamakan jabatan apapun.

“Jadi tindak pidana dikakujan okeh S sebagai pribadi dan tidak mewakili jabatan apapun. Sehingga tindakan perbuatan melawan hukum yang dikakukan S, yang bersangkutan sendiri yang harus bertanggungjawab,” jelasnya.

Yosep juga kembali mengingatkan, karena kasus tersebut telah menjadi perhatian publik diharapkan proses hukum dapat berjalan baik fan sesuai harapan kliennya.

“Ini kan menjadi atensi semua publik, jadi kita berharap apa yang diharapkan oleh korban bisa tercapai,” tambahnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *