BERITA UTAMAMIMIKA

Diimingi Kerja di Freeport, Oknum Direktur PT Sanggar Kencana Tipu 7 Warga Mimika Hingga Merugi Rp 150 Juta

cropped cnthijau.png
9
×

Diimingi Kerja di Freeport, Oknum Direktur PT Sanggar Kencana Tipu 7 Warga Mimika Hingga Merugi Rp 150 Juta

Share this article
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar.

Timika, fajarpapua.com – Oknum warga Jalan Budi Utomo Ujung, EL diamankan Satuan Reskrim Polres Mimika pada Jumat (14/1) lantaran terbukti menipu 7 warga Mimika hingga merugi Rp 150 juta.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Modusnya, pelaku mengimingi para korban bekerja di PT Freeport Indonesia.

Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar SIK, ketika dikonfirmasi fajarpapua.com, Senin (16/1) menjelaskan aksi penipuan diawali EL memposting di feacebooknya sebagai direktur selaigus HRD di PT Sanggar Kencana.

Korban yang percaya menghubungi pelaku melalui WA dan telepon namun tidak mau bertatap muka.

Karena percaya, 7 orang warga Timika mentransfer uang berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta hingga total Rp 150 juta.

“Pokoknya mereka kirim berfariasi, sepertinya korban-korban ini bersaudara, karena ingin kerja di PT Freeport jadi mereka kirim saja, tidak berpikir kalau akan tertipu,” ungkap Bertu.

Namun setelah dihubungi, pelaku tidak pernah memberi jawaban yang jelas. Akhirnya korban Edi Batara cs melapor masalah penipuan itu ke Polres Mimika dengan dasar laporan polisi LPB 31-1-2021 SPKT Polres Mimika tertanggal 14 Januari 2022.

Ditambahkan Bertu, dari hasil pemeriksaan EL terbukti bersalah. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenai pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.(axl)
 
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *