Lewati ke konten utama

Lakukan Sidak, Polisi yang Tidak Jaga Batas Negara Harus Dilaporkan, Bukan Ditutupi

Redaksi FPPenulis
03.58 WIT1 menit baca23 dibaca
Propam Polresta Jayapura Kota saat sidak
Propam Polresta Jayapura Kota saat sidakFoto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com- Propam Polresta Jayapura Kota melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan pengawasan terhadap personil yang bertugas di Polsek Muara Tami dan Polsubsektor Skouw-Wutung Perbatasan RI-PNG, Sabtu (19/2/2022).

Sidak ini dipimpin langsung Kasi Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Arman, S.H didampingi personilnya melakukan pengecekan personil dan inventaris senjata api di Polsek Muara Tami dan dilanjutkan ke Polsubsektor Skouw-Wutung Perbatasan RI-PNG.

Kasi Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Arman, mengatakan pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan merupakan bentuk penerapan dan pemeliharaan kedisiplinan personil dalam pelaksanaan tugas melayani masyarakat.

"Kami tegaskan kepada Kanit Provos agar dapat memperhatikan kehadiran personil dalam pelaksanaan tugas setiap harinya, bila tidak hadir kerja atau tanpa keterangan agar ditindaklanjuti untuk dilaporkan kepada pimpinan bukan ditutupi," ujar Arman.

Dikatakan, personil harus siap dan sedia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik dalam melayani maupun saat mengambil langkah-langkah kepolisian yang diperlukan dalam menyikapi situasi yang dapat mengganggu kelancaran Kamtibmas.

Arman menegaskan agar setiap personil dapat memperhatikan pengamanan dan penggunaan senjata api dengan menimbang tindakan yang akan diambil saat hendak menggunakannya dengan tetap mengutamakan prosedur sesuai aturan yang berlaku.(hsb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.