Timika, fajarpapua.com – Terhitung baru 49 ASN lingkup Pemda Mimika yang melapor dari total 118 yang gajinya diberhentikan lantaran tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mimika, Hermalina Imbiri Rabu (6/4) di Kantor Pusat Pemerintahan SP 3.
“Yang sudah melapor 49 pegawai langsung kita laporkan ke Sekda, berarti dia ini sudah buat pernyataan untuk siap bekerja, karena ada berbagai alasan. Bukan karena malas juga, karena memang ada hal lain,” ujarnya.
Pihaknya juga melakukan pemanggilan pertama selama tiga hari kedepan, hingga Jumat (8/4) mendatang. Apabila masih banyak yang belum melapor maka akan diberikan panggilan kedua selama tiga hari hingga panggilan ketiga.
“Ini panggilan pertama hingga Jumat, jika mereka tidak datang lagi kami berikan panggilan kedua, dan sampai panggilan ketiga,” katanya.
Rata-rata pegawai yang mangkir tersebut diatas sepuluh hari dan bahkan hingga 19 hari mangkir. Dengan begitu Hermalina berharap pegawai secepatnya dapat aktif kembali agar hak-haknya tidak ditahan.
“Mereka yang telah melapor dan tandatangan pernyataan, untuk gaji yang sempat ditahan itu nanti kami laporkan ke pimpinan,” pungkasnya. (feb)