Jakarta, fajarpapua.com– Hak pilih mayoritas orang asli Papua pada pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 terancam hilang.
Hal ini karena hingga kini, banyak warga asli Papua belum melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP, padahal itu diperlukan untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 mendatang.
Terkait banyaknya warga asli Papua yang belum memiliki e-KTP ini diungkapkan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murip kepada wartawan usai audiensi dengan KPU Pusat di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).
“Mayoritas orang asli Papua belum merekam e-KTP, kebanyakan warga Papua di daerah pegunungan,” kata Murib.
Terkait kondisi ini lanjut Murib, pihaknya bakal mendorong aktif orang asli Papua di 28 kabupaten maupun kota untuk melakukan perekaman e-KTP.
Dengan begitu, MRP berharap orang asli Papua dapat terdaftar sebagai pemilih sehingga bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Untuk mendorong orang asli Papua segera melakukan perekaman e-KTP, MRP bakal membentuk kelompok kerja (pokja) untuk membantu perekaman e-KTP di daerah pegunungan di Papua.
Pokja MRP itu nantinya diisi oleh komponen orang asli Papua baik pimpinan adat, tokoh perempuan, dan pimpinan keagamaan.
“Pokja MRP nantinya ditugaskan turut mengajak masyarakat yang melakukan perekaman e-KTP,” ucapnya. (red)