BERITA UTAMAMIMIKA

Disdukcapil Kabupaten Mimika Musnahkan 3.750 KTP Elekronik yang Rusak dan Invalid

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Disdukcapil Kabupaten Mimika Musnahkan 3.750 KTP Elekronik yang Rusak dan Invalid

Share this article
IMG 20220803 WA0057
Dukcapil Mimika saat memusnahkan KTP Elektronik

Timika, fajarpapua.com– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika pada Rabu (3/8) melakukan pemusnahan ribuan keping KTP Elektronik atau e-KTP rusak dan invalid.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Dispendukcapil Mimika, Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika disaksikan Inspektorat Kabupaten Mimika, Ketua KPUD Mimika serta Bawaslu Kabupaten Mimika.

ads

Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo saat dihubungi fajarpapua.com, menyatakan jumlah mengungkapkan e-KTP yang dimusnahkan sebanyak 3.750 keping.

Keseluruhan e-KTP yang dimusnahkan lanjutnya, sudah dalam keadaan rusak atau invalid yang timbul karena pemegangnya telah pindah domisili atau sudah meninggal dunia.

Dengan kondisi diatas ujarnya, sehingga data yang ada dalam e-KTP tersebut sudah tidak sesuai sehingga harus ditarik dan diganti dengan yang baru.

Dalam keterangannya Mantan Kadistrik Tembagapura ini menyatakan, proses pemusnahan e-KTP sebenarnya rutin dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Mimika.

Secara rutin setiap bulannya lanjut Slamet, Disdukcapil Kabupaten Mimika mengumpulkan dokumen kependudukan yang rusak dari semua loket pelayanan baik di distrik, kelurahan dan kampung untuk kemudian dimusnahkan.

“Namun selama ini hanya disaksikan oleh internal Disdukcapil dan Inspektorat Kabupaten Mimika sebagai pengawas internal. Dan pada kegiatan kali ini, sengaja kami mengundang KPU Mimika dan Bawaslu Kabupaten Mimika untuk menyaksikan,” jelasnya.

Hal ini tegas Slamet selain karena saat ini sudah memasuki proses Pemilu juga untuk menunjukkan komitmen Pemda Mimika khususnya Disdukcapil Kabupaten Mimika untuk menjaga dokumen Adminduk dengan baik dan valid.

“Sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab termasuk dalam berpolitik. Pemusnahan ini bentuk dukungan kami agar proses demokrasi di Mimika bisa berjalan baik,” ujarnya.

Selain e-KTP, Disdukcapil Kabupaten Mimika juga memusnahkan 547 keping Kartu Identitas Anak (KIA) yang juga rusak atau invalid.

Pemusnahan ini sendiri lanjutnya dilakukan berdasarkan instruksi Mendagri melalui Sekjen Kemendagri kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan langkah ini sebagai bagian dari bentuk komitmen kuat Kemendagri untuk menjaga, mencegah, dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan e-KTP terhadap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum, termasuk terkait kepemiluan. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *