BERITA UTAMAMIMIKA

6 Oknum TNI Tersangka Mutilasi 4 Warga Nduga Dipastikan Bakal Dipecat, Pangdam XVII/Cenderawasih Datangi Timika

cropped cnthijau.png
4
×

6 Oknum TNI Tersangka Mutilasi 4 Warga Nduga Dipastikan Bakal Dipecat, Pangdam XVII/Cenderawasih Datangi Timika

Share this article
20b525ad fd7c 458d 8c10 b64bcb720a65
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa foto bersama Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, perwakilan Komnas HAM serta beberapa perwira TNI

Timika, fajarpapua.com – Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menegaskan, enam oknum TNI yang terlibat dalam kasus mutilasi empat warga Nduga dua pekan lalu di Timika dipastikan akan dipecat dari kesatuan.

Penegasan itu disampaikan Pangdam Mustafa pada acara konferensi pers di Rimba Papua Hotel (RPH), Senin (5/8). Pada kegiatan konpres tersebut, Pangdam Mustafa didampingi Dandim 1710 Mimika Letkol Inf Dedy Dwi Cahyadi, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, perwakilan Komnas HAM serta beberapa perwira TNI.

ads

Pangdam mengemukakan, dirinya baru saja tiba dari Jakarta untuk bertugas di Papua. “Timika tempat pertama saya bertugas, saya baru tiba kemarin dan hari ini saya bertugas. Saya pilih Timika karena ada kasus yang menyita perhatian kita di sini,” ungkapnya.

Dikemukakan, dari kronologis kasus yang dipelajarinya, ada beberapa kesimpulan. Pertama, Pangdam menyampaikan turut
belasungkawa atas meninggalnya 4 korban mutilasi. Semoga keluarga yang ditinggalkan kuat menerima cobaan.

“Hal kedua, berkaitan dengan laporan perkembangan penyidikan kasus yang disampaikan ke saya sangat positif, sesuai perintah Panglima TNI dan Kasad bahwa kasus ini harus dibuka transparan, baik aspek hukum maupun kecepatan,” ujarnya.

Ia menyatakan, saat ini tahap penyidikan. Pasal-pasal sudah ditetapkan dimana para tersangka dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang.

“Kemarin sudah olah TKP, tinggal penyempurnaan berkas. Kami kerjasama Polres Mimika dan Komnas HAM supaya ada kepastian hukum agar keadilan dirasakan oleh warga maupun keluarga korban termasuk pelaku harus dapat hukuman sesuai perbuatannya,” tuturnya.

Pangdam mengaku kasus tersebut menjadi atensi. Sehingga pihaknya sangat terbuka bagi Komnas HAM agar ikut terlibat dalam pengumpulan data.

Sedangkan terhadap pelaku, sudah dilakukan penahanan. “Untuk dua orang masih pendalaman, 6 anggota sudah tersangka. Termasuk pelaku sipil yang buron kita kerjasama Polres. Khusus yang sipil inisial R yang bersangkutan sebagai otak utama. Sedangkan untuk yang anggota TNI saya pastikan ada pemberatan, dipecat,” tegasnya.

Sidang otmil akan dilakukan di Jayapura atau Makassar tergantung hasil penyidikan kasus tersebut nantinya. “Yang pasti terbuka untuk umum, kami akan sampaikan transparan,” tutur Panglima Mustafa.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *