BERITA UTAMAPAPUA

Sudah Selingkuh Aniaya Istri, Papa Muda Ini Diseret ke Jaksa

cropped cnthijau.png
4
×

Sudah Selingkuh Aniaya Istri, Papa Muda Ini Diseret ke Jaksa

Share this article
Foto: Istimewa Tersangka RD saat diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Jayapura dalam kasus KDRT.
Foto: Istimewa Tersangka RD saat diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Jayapura dalam kasus KDRT.

Jayapura,fajarpapua.com – Seorang papa muda berinisial RD (32) diseret penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ke Kejaksaan Negeri Jayapura atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka RD tersebut melalui penyidiknya.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

AKP Handry mengatakan, tersangka RD diproses Penyidik Unit PPA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1.179 / VII / 2022 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 13 Juli 2022 tentang Penganiayaan terhadap Istrinya sebut saja Melati (42).

“Tersangka RD dilaporkan oleh Istrinya sendiri usai melakukan Penganiayaan dengan memukul pipi kiri istrinya dengan kepalan tangan saat korban memergoki tersangka sedang jalan dengan wanita idaman lain di salah satu Supermarket di Kota Jayapura,” terangnya.

Lebih lanjut kata AKP Handry, usai memergoki tersangka bersama Wilnya, korban kemudian menanyakan kepada WIL ia siapanya, namun karena malu tersangka pun langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya ke Polresta Jayapura Kota lantaran tidak terima ia di aniaya oleh suaminya yang melakukan perselingkuhan,” tandasnya.

AKP Handry pun menambahkan, tersangka RD diserahkan ke Jaksa bernama Natalia Ramma. “Dan atas perbuatannya, tersangka RD disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 Huruf “a” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *