BERITA UTAMAMIMIKA

Periksa 2 Saksi, KPK Dalami Keterlibatan PT Waringin Megah Dalam Proyek Gereja Kingmi Timika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Periksa 2 Saksi, KPK Dalami Keterlibatan PT Waringin Megah Dalam Proyek Gereja Kingmi Timika

Share this article
WhatsApp Image 2022 10 27 at 11.29.10
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding

Jakarta, fajarpapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan dua saksi mengenai keikutsertaan PT Waringin Megah dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

“Didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan keikutsertaan perusahaan PT Waringin Megah dalam proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis.

ads

KPK memeriksa Direktur/Asisten Direktur PT Waringin Megah Hermash Budi Yuwono Lukman dan karyawan PT Waringin Megah R. Andrian Gatot Yudho Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/10), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan pada hari Rabu (26/10), yakni karyawan PT Waringin Megah Febriansyah.”Tidak hadir dan penjadwalan pemanggilan ulang segera disampaikan tim penyidik,” ucap Ipi.

KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (EO), Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS), dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menahan dua tersangka, yakni EO dan MS. Sementara itu, tersangka TA belum ditahan penyidik KPK.(ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *