Jakarta, fajarpapua.com – Penyidik KPK pada Rabu (9/11) hari ini melakukan pemeriksaan tiga saksi tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, untuk tersangka EO.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada media, Rabu siang, mengemukakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Adapun tiga saksi yang diperiksa diantaranya Philipus Dolame PNS pada Pemkab Mimika/Pendeta Gereja Gembala Sidang Rehobot Mile 32, Janes Natkime Swasta (mantan Anggota DPRD Mimika) dan Agustina Saklil PNS (Bendahara Pengeluaran Khusus Bantuan BPKAD Kabupaten Mimika).(tim)