Lewati ke konten utama

Dua ASN dan Seorang Mantan Anggota DPRD Mimika Diperiksa KPK Hari Ini

Redaksi FPPenulis
21.39 WIT1 menit baca26 dibaca
IMG 20221105 WA0044
IMG 20221105 WA0044Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Jakarta, fajarpapua.com - Penyidik KPK pada Rabu (9/11) hari ini melakukan pemeriksaan tiga saksi tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, untuk tersangka EO.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada media, Rabu siang, mengemukakan pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Adapun tiga saksi yang diperiksa diantaranya Philipus Dolame PNS pada Pemkab Mimika/Pendeta Gereja Gembala Sidang Rehobot Mile 32, Janes Natkime Swasta (mantan Anggota DPRD Mimika) dan Agustina Saklil PNS (Bendahara Pengeluaran Khusus Bantuan BPKAD Kabupaten Mimika).(tim)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.