BERITA UTAMAMIMIKA

Musorkab KONI Mimika Disetujui Pada 14 Desember, Tim Penjaringan Sudah Ditetapkan, Simak Syarat Calon Ketum

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Musorkab KONI Mimika Disetujui Pada 14 Desember, Tim Penjaringan Sudah Ditetapkan, Simak Syarat Calon Ketum

Share this article
IMG 20221210 WA0056
Panitia Musorkab KONI Mimika

Timika, fajarpapua.com – Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Mimika masa bhakti 2022-2026 telah ditetapkan pada 9 Desember 2022. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 03 tahun 2022 Tentang Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Mimika.

Sehingga Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Mimika disetujui akan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022 mendatang.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Dalam musyawarah nanti, selain kami menetapkan ketua terpilih kemudian kita juga akan membuat rancangan program atau rekomendasi yang berkaitan dengan prestasi olahraga di Kabupaten Mimika,” ujar Anggota Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Mimika Agus Hugo Kreey saat konferensi pers bersama awak media, Sabtu (10/12) di Kantor KONI Mimika Jalan Hasanuddin, Timika.

Dikatakan yang dapat dan berhak mengikuti musyawarah tersebut yakni yang tergabung dalam anggota KONI Mimika yang masih aktif SK Kepengurusannya terdiri dari berbagai cabang olahraga.

“Yang aktif saat ini ada 37 cabang olahraga, dari ke 37 ini kami akan mengundang untuk harus mengikuti acara tersebut karena mereka sesuai amanah AD/ART yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih, dan itu merupakan persyaratan mutlak,” katanya.

“Kami sudah sekitar 90 persen melakukan persiapan tinggal menunggu pelaksanaan saja dan melengkapi kelengkapan yang lain,” lanjutnya.

Batas kelengkapan berkas bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Mimika masa bakti 2022-2026 harus sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Tim Penjaringan yakni mulai tanggal 10-13 Desember 2022.

Dengan Kriteria sebagai berikut:
memiliki kemampuan manajerial, memiliki jiwa pengabdian dan punya waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan.

Memahami, konsekwensi dan konsisten melaksanakan AD/ART KONI.

Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga.

Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi.

Mampu menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi.

Mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan tingkat Nasional, Regional dan Dunia.

Dan dengan syarat

  1. Pernah atau sedang menjadi Pengurus Cabang Olahraga sekurang kurangnya Pengurus Harian tingkat Kabupaten Mimika atau Pengurus Harian KONI Kabupaten Mimika yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang sah minimal 1 (satu) tahun atau dalam Masa Bakti berjalan.
  2. Setiap calon harus mendapatkan DUKUNGAN TERTULIS minimal dari:
    a. 12 Cabang Olahraga yang sah anggota KONI Kabupaten Mimika
    b. SURAT DUKUNGAN TERTULIS yang ditandatangani oleh KETUA UMUM CABANG OLAHRAGA yang sah diatas meterai disertai Stempel Organisasinya.
    c. Surat dukungan yang telah diberikan tidak dapat dicabut kembali, dan bilamana 1 (satu) Cabang Olahraga mendukung lebih dari 1 (satu) bakal calon maka dukungan tersebut dinyatakan GUGUR.
  3. Setiap bakal calon wajib membuat Surat Pernyataan tertulis diatas meterai yang cukup perihal:
    a. Sanggup melaksanakan tugas sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Mimika Masa Bakti 2022-2026
    b. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Umum Cabang Olahraga apabila terpilih menjadi Ketua Umum KONI Kabupaten Mimika.
    c. Tidak berstatus terdakwa atau tersangkut kasus hukum
    d. Kesediaan untuk dicalonkan
    e. Penyampaian Visi dan Misi
    f. Kesanggupan mematuhi, mentaati dan menjalankan AD/ART, Peraturan Organisasi (PO) KONI dan seluruh Keputusan MUSORKAB KONI Kabupaten Mimika.
  4. Lampiran
    a. Daftar Riwayat Hidup singkat.
    b. Surat Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah,
    c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    d. Berdomisili di Timika dibuktikan dengan foto copy KTP dan KK.
    e. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN setempat.
    f. Tidak sedang dalam menjalani pidana dari pengadilan.
    g. Fotocopy ijasah Terakhir yang telah di legalisir.

Dan untuk bakal Calon Ketua Umum / Tim Sukses mendaftar langsung kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan dengan membawa berkas-berkas kelengkapannya di Sekretariat Tim Penjaringan dan Penyaringan / Kantor KONI Kabupaten Mimika. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *