Timika, fajarpapua.com – Diduga terjadi banyak kecurangan saat pemungutan suara pada Pemilu serentak di Kota Timika, Rabu (14/2). Terkait hal itu, KPU Mimika menunggu rekomendasi Bawaslu.
Komisioner KPU Mimika, Hiyeronimus Kia Ruma saat dihubungi Rabu (14/2) mengatakan pihaknya telah menerima banyak laporan dugaan kecurangan.
“Memang banyak sekali laporan, ketidaklengkapan surat suara, yang sifatnya administratif. Ada kertas suara yang sudah dicoblos, kertas suara yang kurang,” katanya.
Menurut dia, di setiap TPS ada petugas Pengawas TPS dan saksi peserta Pemilu yang bisa mengisi form keberatan atas terjadinya kecurangan-kecurangan yang terjadi.
“Kalau ada rekomendasi dari Bawaslu, misalnya harus ada pemungutan suara ulang, KPU akan lakukan itu. Jika itu memang rekomendasi dari Bawaslu,” kata Hiyeronimus.
Ia menambahkan banyak yang terjadi dilapangan ada warga datang ke TPS hanya bermodalkan surat undangan. Padahal menurut dia, syarat mutlak warga memberikan hak suaranya adalah terdaftar di DPT dan punya eKTP. Undangan hanya bersifat pemberitahuan.(ron)