BERITA UTAMAMIMIKA

11 Maret Los Penjualan Daging Babi di Pasar Sentral Dibuka Kembali, Begini Penjelasan Kadisnakeswan Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4658
×

11 Maret Los Penjualan Daging Babi di Pasar Sentral Dibuka Kembali, Begini Penjelasan Kadisnakeswan Mimika

Share this article
IMG 20240308 WA0036
Lapak penjualan daging babi dipasar sentral Timika.

ads

Timika, fajarpapua.com – Ditengah virus African Swine Fever (ASF) yang masih merebak, Pemda Kabupaten Mimika akan kembali membuka kembali los penjualan daging babi di Pasar Sentral Timika pada Senin, 11 Maret mendatang.

Meski demikian, para penjual daging babi belum leluasa berjualan karena aktivitas di los tetap akan dibatasi untuk mengurangi resiko tersebarnya virus ASF.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Mimika, drh. Sabelina Fitriani saat dikonfirmasi Jumat (8/3) membenarkan rencana dibukanya kembali los pasar yang selama ini digunakan untuk berjualan daging babi.

“Iya mulai hari Senin dibuka khusus di Pasar Sentral saja, kalau yang diluar kita tidak bertanggung jawab dan khusus hari minggu libur,”katanya.

Ia mengungkapkan penjualan dibatasi dan ada persyaratannya yaitu setiap orang hanya menjual satu babi saja dan jumlah penjual dibatasi 9 orang saja dari 18 penjual yang ada.

Selanjutnya babi sudah harus melalui pemeriksaan dari Disnakeswan Kabupaten Mimika sebelum dipotong maupun pada saat masuk rumah potong hewan.

“Pemotong beli babinya dimana terus dicek kesehatannya kemudian dibawa ke rumah potong hewan diperiksa lagi sesuai tidak dengan yang diperiksa pertama. Sebenarnya pemotong ada 18 orang tapi kita hanya boleh separuhnya saja yang jualan nanti besoknya gantian separuhnya lagi,”ungkapnya.

Menurutnya mengapa penjualan dan pemotongannya dibatasi hal tersebut agar para petugas bisa melakukan pengontrolan.

“Kita batasi karena petugas kitakan terbatas, kalau terlalu banyak kita tidak bisa kontrol,”tuturnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *