BERITA UTAMAMIMIKAPEMILU 2024

Mimika dan Dua Kabupaten Lainnya Bermasalah, Hambat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Papua Tengah

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
646
×

Mimika dan Dua Kabupaten Lainnya Bermasalah, Hambat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Papua Tengah

Share this article
IMG 20240311 WA0035
Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Kabupaten Mimika

Timika, fajarpapua.com- Banyaknya masalah yang timbul saat pleno rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Mimika menjadi salahsatu penyebab belum selesainya Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Provinsi Papua Tengah.

Untuk diketahui sejak dimulai tanggal 4 Maret 2024, Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Provinsi Papua Tengah hingga Senin (11/3) baru menyelesaikan rekapitulasi suara untuk 5 kabupaten dari 8 kabupaten yang ada.

ads

Lima kabupaten yang telah menyelesaikan rekapitulasi suara di tingkat provinsi masing-masing Kabupaten Nabire, Deiyai, Intan Jaya, Paniai dan Dogiyai.

Sementara untuk tiga kabupaten yang belum diplenokan masing-masing Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak dan Kabupaten Puncak Jaya.

Sejak diskors pada Minggu (10/3) malam lalu, hingga kini pihak KPU Provinsi Papua Tengah masih menunggu data pleno ketiga kabupaten yang akan diinput ke dalam SIREKAP.

Akibat permasalahan di Kabupaten Mimika serta dua kabupaten lainnya, pleno yang dijadwalkan selesai pasa 8 Maret 2024 tersebut, diperkirakan baru akan selesai pada pertengahan pekan ini sehingga dapat segera dibawa ke KPU RI guna direkap secara nasional.

Hingga kini media belum mendapatkan keterangan lengkap dari Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, terkait kendala yang dihadapi ketiga kabupaten tersebut.

Sementara Koordinator Wilayah Mimika sekaligus Koordinator Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah, Indra Ebang Ola mengaku meski secara umum pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik, aman, dan lancar namun ada sejumlah permasalahan.

Indra mengaku banyak masalah yang terjadi disejumlah kabupaten terkait dengan pleno rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 terutama di tiga kabupaten yang hingga kini belum diplenokan di tingkat provinsi. (mas)

Response (1)

  1. itu terjadi akibat perbuatan PPD yg direkrut orang tidak paham aturan dan merusak demokrasi, kita 6 kabupaten diwajibkan pake sistim noke dan itu sdh dilaksanakan secara pelemparan hasil kesepakatan, dan diikat namun PPD merusak suara yg sdh diikat diatur semau mereka, harus di DKPPkan mereka hrs diproses, pelemparan suara dilapangan lain mereka laporkan ke KPU kabupaten, kami caleg provinsi tetap menuntut suara kami yg diberikan oleh masyarakat kami dipertahankan daerah asal masing masing,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *